Log in
Login
Pengertian :
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakn kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis salurannyalainnya.
Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.
Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemapuan tertentu yang mennggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguaai dan menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenagna untuk menentukan (memutuskan) sesuatu dibidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan.Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Tujuan Standar Kompetensi Wartawan
Jenjang
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Wartawan :
Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui jenjang Muda, untuk mengikuti jenjang Madya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Muda minimal 3 tahun. Sedangkan untuk mengikuti jenjang Utama dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Madya minimal 2 tahun
Untuk mengikuti Uji Kompeteni Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Unit Kompetensi Wartawan Utama
© 2021 LSP-LSPR.
Created by Administrator